
Agama
Nama Pemilik: Mangku wayan suta Katagori: Hukum Jumlah Halaman: 116 Kode Registrasi: 48/mpl.Dupa/ Ws Bahasa: Bahasa Bali Ukuran: 45,5 Cm x 3,5 Cm More DetailsDalam lontar ini terdapat beberapa informasi penting sebagai berikut: 1. Asta Dusta, yang merujuk pada delapan tindakan jahat/kriminal. Dari delapan tindakan tersebut, terdapat penerapan hukuman yang bervariasi, termasuk hukuman mati dan sanksi berupa denda uang. 2. Empat ciri yang menunjukkan terjadinya perceraian di antara suami istri, yaitu melalui pemutusan hubungan yang disertai pembayaran sejumlah uang, maketis toya buratwangi, dan masasam wija beras.3. Barang titipan tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan tanpa izin dari pemiliknya. Selain itu, barang titipan tersebut tidak dapat diminta kembali apabila hilang akibat bencana yang disebut dengan istilah panca baya.4. Asta Corah, yang merujuk pada delapan individu yang dikenal sebagai pencuri dan harus dikenakan hukuman.5. Seseorang yang menebang kayu tanpa izin dari pemiliknya akan dikenakan sanksi hukuman.6. Anak di bawah usia 10 tahun yang melakukan kesalahan tidak boleh dikenakan hukuman.Selanjutnya, lontar ini juga mencakup berbagai jenis pelanggaran serta sanksi atau denda yang dikenakan atas pelanggaran tersebut. BAHASA INGGRIS : “In this palm leaf there is some important information as follows:
|