
Pelaksanaan Rakor Hari Raya Nyepi tahun saka 1947 di Desa Adat Dukuh Penaban dilaksanakan di Museum Pustaka Lontar Desa Adat Dukuh Penaban Kecamatan Karangasem,Kabupaten Karangasem.
Rapat di pimpin oleh Bandesa Adat Dukuh Penaban I Nengah Suarya yang di dampingi oleh Petajuh Desa, Penyarikan Desa dan Prajuru Desa Adat Dukuh Penaban, Kliang Sabha dan Kertha Desa, Pengurus Paiketan Jro Mangku Sanggraha Sida Santi,Kliang dan Anggota Pecalang. Pengurus Masjid dan Takmir Masjid Penaban. Bandesa Adat Dukuh Penaban I Nengah Suarya menjelaskan tentang dasar rakor yang di selenggarakan adalah UU No 15 Tahu. 2015 tentang Desa Adat dan Subak, Perda 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dan Awig- Awig Desa Adat Dukuh Penaban.
Sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2019 krama di bali di bedakan menjadi tiga, yaitu Krama Ngarep, Krama Tamiu dan Tamiu.
Keberadaan Tamiu di Desa Adat Dukuh Penaban diatur dalam awig-awig yang atas dasar tersebut maka untuk berjalannya Perayaan Nyepi Tahun Saka 1947 diharapkan Semua Tamiu di wewidangan Desa Adat Dukuh Penaban agar dapat mematuhi semua ketemtuan dalam pelaksanaan hari raya Nyepi tahun saka 1947 agar dapat berjalan dengan nyaman aman dan damai serta hening.
Kepala Kampung Karang Sasak Arifin mengatakan sangat senang di libatkan dalam rapat koordinasi yang membahas tentang tata titi Pelaksanaan Hari Nyepi 1947 yang bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan. Dijelaskan juga bahwa keberadaan warganya selama ini selalu taat dan patuh pada aturan yang ada di Desa Adat Dukuh Penaban sebagai Tamiu. Keliang Pecalang I Gede Gandarani mengatakan bahwa pelaksanaan Hari Nyepi yang datangnya 365 hari sekali hendaknya dapat dilaksanakan dan di taati oleh semua Krama yang ada di Desa Adat Dukuh Penaban dan khusus bagi Tamiu agar dapat mentaati awig-awig DesA Adat yang ada serta Himbauan dan seruan bersama yang berkaitan dengan perayaan Nyepi tahun Saka 1947 oleh Pemerintah dan FKUB.
Rakor ditutup dengan sesi foto bersama.


